IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan status tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 tak harus disertai bukti menerima aliran dana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom terus diusut.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," ujar Herli, Jumat (1/11/2024).
Berdasar bukti yang didapat, penyidik meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kebijakan Tom Lembong. Kejagung mengatakan aturan yang diteken Tom berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya tak bisa dilakukan.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi.
Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya menambahkan.
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Qohar.
(Febrina Ratna)