IDXChannel - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 saat menjadi Menteri Perdagangan. Tom memiliki kekayaan hingga Rp101,5 miliar.
Angka itu didasarkan pada laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2019 yang dilaporkan pada 30 April 2020. Saat itu, Tom melaporkan harta dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kekayaan Tom sebagian besar bersifat likuid alias mudah dicairkan. Dalam LHKPN itu, sekitar 93 persen harta berbentuk surat berharga dengan nominal mencapai Rp94,5 miliar.
Dalam ketentuan LHKPN, surat berharga diartikan sebagai efek, baik yang diperdagangkan di bursa (listing) maupun non-listing. Bentuknya bisa berupa saham, obligasi, reksa dana, right, atau waran.
Selain itu, Tom tercatat tidak memiliki satu rupiah pun aset properti meski memiliki harta 12 digit. Dia juga tak memiliki aset berupa kendaraan. Pasalnya, tidak ada aset berupa tanah dan bangunan serta transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN.
Di samping surat berharga, sisa kekayaan Tom ditempatkan dalam harga bergerak lainnya sebesar Rp181 juta. Tapi tak diketahui secara rinci bentuk harga bergerak tersebut karena dalam ketentuan LHKPN, bentuk harga bergerak bisa bermacam-macam mulai dari barang seni, antik, atau koleksi hingga perhiasan.