News

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP Timah (TINS)

Riana Rizkia 20/02/2024 01:29 WIB

ejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah (Persero) Tbk (TINS).

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP Timah (TINS) (Foto Riana Rizkia)

IDXChannel - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah (Persero) Tbk (TINS) sejak 2015 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya menetapkan RL selaku General Manager PT Timah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TINS. Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena RL terbukti berkaitan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Riza Pahlevi yang merupakan Eks Direktur TINS, dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan TINS. 

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," terangnya.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.

(FAY)

SHARE