sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi IUP Timah (TINS)

News editor Irfan Ma'ruf
16/02/2024 21:09 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah (Kejagung)
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah (Kejagung)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024). 

Kelima orang itu di antaranya SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ASN selaku Direktur Utama CV VIP.

"MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018," katanya. 

Ditetapkannya tersangka ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan tersangka AA.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement