sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi IUP Timah (TINS)

News editor Irfan Ma'ruf
16/02/2024 21:09 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah (Kejagung)
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah (Kejagung)

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.
"Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW," kata dia.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," bebernya. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement