sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi IUP Timah (TINS)

News editor Irfan Ma'ruf
16/02/2024 21:09 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah (Kejagung)
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah (Kejagung)

Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, pemilik perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," jelasnya. 

Tersangka SG alias AW memerintahkan mersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG. 

"Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah. Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP)," jelasnya. 

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 - 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement