IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sedikitnya Rp100 miliar dan satu kilogram emas dalam penyidikan korupsi bijih timah PT Timah (Persero) Tbk (TINS).
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan kendaraan berat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, aset kendaraan tersebut untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Provinsi Bangka Belitung.
Sementara penyitaan uang tunai terdiri beberapa mata uang asing dan lokal. "Untuk penyitaan uang tunai, kita melakukan penyitaan dalam rupiah (Rp) sebesar Rp83,83 miliar," kata Kuntadi di gedung Kejagung dikutip, Rabu (7/2/2024).
Sementara uang dengan mata uang asing yang dilakukan penyitaan di antaranya terdiri dari USD1,54 juta atau sekitar Rp24,38 miliar, dan 443,4 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,19 miliar, serta 1.840 dolar Australia atau sekitar Rp18,89 juta.
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.