Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025
Kejagung menyatakan perkara dugaan korupsi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus yang paling besar merugikan negara sepanjang 2025.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus yang paling besar merugikan negara sepanjang 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Anang menyampaikan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim, jadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Tak tanggung-tanggung, perkara itu diperkirakan membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.
Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut.
"Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.
Terakhir, kasus TPK importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian dari kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Anang mengatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 trilun dengan total PNBP sebesar Rp19, 12 triliun.
(Febrina Ratna Iskana)