News

Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU di Kasus Duta Palma Group

Irfan Ma'ruf 30/09/2024 15:35 WIB

Kejagung menjelaskan modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan kasus TPPU ini berkaitan dengan tujuh perusahaan. Lima perusahaan ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana pokok (TPK) dan TPPU.

Secara rinci, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT Palma Satu; PT Panca Agro Lestari; PT Siberida Subur; PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum.

Kemudian, uang hasil usaha itu dialirkan hingga disamarkan di PT Darmex Plantations. Perusahaan merupakan holding perusahaan Duta Palma Group di bidang perkebunan sekaligus tersangka TPPU.

"Pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, kemudian uang hasil yang diperoleh, ada yang diteruskan, ditempatkan, dialihkan, disamarkan kepada PT Darmex Playstation," kata Abdul di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024).

Selain ke PT Darmex Plantations, uang tersebut juga diduga sebagian mengalir sebagian ke PT Asset Pasific. Perusahaan ini merupakan holding perusahaan Duta Palma Group yang bergerak di bidang properti.

"Bagian yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan di PT Asset Pasific yang juga masih satu grup dengan Duta Palma, di mana PT Asset Pacific itu adalah holding perusahaan di bidang properti. Di antaranya adalah uang Rp450 miliar yang saat ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pasific yaitu Pasal 3 UU No.8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Asset Pasific juga dipersangkakan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipoop Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Febrina Ratna)

SHARE