News

Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Proyek PDNS Senilai Rp958 Miliar

Achmad Al Fiqri 14/03/2025 20:10 WIB

Kejari Jakpus mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara dengan pagu anggaran Rp958 miliar.

Kejari Jakpus mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara dengan pagu anggaran Rp958 miliar.

IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakara Pusat (Kejari Jakpus) sedang mengusut penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dia menambahkan, ada pengkondisian dari pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam pelaksanaan proyek itu pada 2020.

Adapun nilai kontrak Rp60,3 miliar. Kemudian, perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.6 miliar pada 2021. 

"Selanjutnya pada 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar," kata Ginting, Jumat (14/3/2025).

Dia menambahkan, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan (cloud) tahun 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256 miliar. Padahal, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470," kata Ginting.

"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkanbpemerintah untuk membangun PDN dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," katanya.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Bahkan, kata dia, Kajari Jakpus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sepetti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE