News

Kekayaan Kepala KPP Madya Jakut Tersangka Korupsi Tembus Rp4,8 Miliaran, Ini Rinciannya

Riyan Rizki Roshali 11/01/2026 14:13 WIB

Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,87 miliar yang nilainya didominasi aset tanah dan bangunan.

Kekayaan Kepala KPP Madya Jakut Tersangka Korupsi Tembus Rp4,8 Miliaran, Ini Rinciannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan diskon pajak, memiliki total harta kekayaan senilai Rp4,87 miliar. 

Dwi Budi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu 10 Januari 2026, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam dugaan pemberian diskon pajak kepada perusahaan (PT Wanatiara Persada). 

Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu selaku kepala KPP Madya Jakarta Utara, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.874.676.535 yang nilainya didominasi aset tanah dan bangunan. 

Aset tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, dan Magelang. Selain properti, Dwi Budi Iswahyu juga memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp406 juta. 

Berikut rincian kekayaan Budi berdasarkan LKHPN tahun 2024: 

Tanah dan Bangunan (Rp4,74 miliar)

Alat Transportasi dan Mesin (Rp406 juta) 

Harta Bergerak Lainnya Rp185.000.000
Kas dan Setara Kas Rp532.448.881
Harta Lainnya Rp151.980.475

Dwi Budi tercatat memiliki utang senilai Rp1,14 miliar, sehingga total nilai kekayaannya hingga 2024 adalah Rp4,87 miliar. 

Sebelumnya, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). 

KPK menduga para pelaku ternyata juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak badan lainnya. Dugaan ini berasal dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara ini. 

KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari fee yang dibayarkan PT WP.

“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tetapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,” ujar Asep, Minggu (11/1/2026). 

Namun Asep tidak memberi tahu perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. 


(Nadya Kurnia)

SHARE