Kelola Data Kondisi Sosial, BPS Kerahkan 80 Ribu Petugas
BPS mengerahkan sebanyak 80.000 petugas untuk melakukan pendataan kondisi sosial ekonomi seluruh keluarga di Jabar melalui Registrasi Sosial Ekonomi 2022.
IDXChannel- Badan Pusat Statistik (BPS) mengerahkan sebanyak 80.000 petugas untuk melakukan pendataan kondisi sosial ekonomi seluruh keluarga di Jabar melalui Registrasi Sosial Ekonomi 2022 (Regsosek 2022). Pendataan dimulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Statistik Ahli Madya di BPS Provinsi Jawa Barat Adang Suteja mengatakan, seluruh petugas yang dikerahkan ke lapangan telah dilatih atau diberi pembekalan selama dua hari efektif. Mereka dilatih pada pusat pelatihan di masing-masing BPS Kabupaten/Kota.
Para petugas, akan melakukan pendataan ke rumah-rumah atau bangunan tempat tinggal. Mereka akan melakukan verifikasi keberadaan keluarga kepada ketua/pengurus satuan lingkungan setempat (Ketua/Pengurus RT dan RW).
“Masyarakat diminta menjawab pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya,” jelas dia dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (16/10/2022).
Petugas Regsosek akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat kepada kepala keluarga atau anggota keluarga yang berada di rumah. Untuk warga yang bekerja dan bertempat tinggal tidak tetap, seperti pekerja pertanian yang tinggal di ladang, supir yang tinggal di terminal, atau pekerja bangunan yang tinggal di proyek, jika pulang secara periodik (kurang dari satu tahun), akan dicatat bersama keluarganya.
"Jika warga yang bersekolah di sekolah berasrama non formal misalnya pesantren non ijazah, maka dicatat di rumah keluarganya jika berusia di bawah 18 tahun, dan dicatat di pesantren jika berusia di atas 18 tahun atau lebih," jelas dia.
Selain melakukan pendataan pada rumah-rumah penduduk, kata Adang Suteja, para petugas juga akan melakukan pendataan pada keluarga/penduduk di wilayah-wilayah khusus seperti apartemen, barak militer, pesantren, panti asuhan, rumah sakit jiwa, pengungsi, penghuni lapas, awak kapal, penghuni perahu, tunawisma dan sebagainya.
Menurut dia, pendataan Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
“Pendataan Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah,” ujarnya.
Data yang dikumpulkan mencakup kondisi sosial ekonomi, meliputi kondisi sosio ekonomi demografi, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
“Tujuan Regsosek adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik,” papar Adang.
Pada kegiatan Regsosek ini, BPS Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai dinas/instansi terkait, termasuk dengan pihak Kepolisian untuk mengamankan jalannya kegiatan pendataan.
(SLF)