IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat reformasi sistem data diperlukan sebagai perbaikan pelaksanaan program perlindungan sosial untuk masyarakat. Khususnya, untuk memenuhi memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Prasyarat utama dalam Reformasi Sistem Perlindungan Sosial adalah melakukan transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk Indonesia. Kepala BPD Margo Yuwono mengatakan transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial-ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
"Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses, dan dibagi pakaikan," ujar Margo, Senin (10/10/2022).
Sesuai dengan amanat Presiden, lanjut Margo, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS. Dia memastikan, pendataan ini akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, namun untuk keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Margo Yuwono mencatat Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
"Hingga kini, data sosial ekonomi seluruh penduduk masih cenderung terbatas ketersediaannya sehingga penentuan target program pembangunan kerap mengalami kendala," tutur dia.