Kemenag Usulkan 3 Skema Pembiayaan Gaji Guru Non-ASN, Butuh Anggaran Rp37,95 Triliun
Usulan tersebut disiapkan sebagai langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik di lingkungan Kemenag yang masih berstatus non-ASN.
IDXChannel—Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN.
Skema yang diajukan antara lain mulai dari penyetaraan dengan gaji pokok PNS hingga pendapatan terendah/UMK, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional mengatakan usulan tersebut disiapkan sebagai langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik di lingkungan Kemenag yang masih berstatus non-ASN.
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (3/10/2026).
Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus non-ASN.
Untuk menjamin penghasilan yang layak, Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan. Pertama, skema penghasilan setara gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun. Besarannya Rp3,83 juta per bulan dikalikan 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.
Kedua, skema disesuaikan dengan pendapatan terendah atau UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dengan perhitungan Rp2,32 juta per bulan dikalikan 13 bulan, kebutuhan anggarannya mencapai Rp23,1 triliun.
Ketiga, skema diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan. Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini mencapai Rp31,69 triliun.
Menurut Menag, mayoritas lembaga pendidikan madrasah dikelola masyarakat. Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Menag.
Besarnya peran madrasah swasta juga menjadi pertimbangan Kemenag dalam mendorong kebijakan pendidikan gratis agar tidak hanya menyasar sekolah negeri.
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ungkapnya.
Menag menyebut terdapat kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta.
“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” lanjut Menag.
Selain kesejahteraan guru, Kemenag juga mendorong penyetaraan mutu madrasah dan pesantren serta penguatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Kemenag juga memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp30,39 triliun untuk menopang penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan berdaya saing internasional bagi 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN.
“Penguatan kebijakan pendidikan nasional juga harus menyentuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” jelas Menag.
Selain itu, Kemenag akan menyelaraskan data Education Management Information System (EMIS) dengan data nasional untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran pendidikan lebih tepat sasaran.
“Kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan pokja anggaran lintas dinas, pokja tata kelola dan kelembagaan, serta Bappenas untuk menyinkronkan data EMIS Kementerian Agama dengan data nasional, sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)