News

Kemendagri Siapkan Surat Edaran Larangan Bukber bagi Pemerintah Daerah

Raka Dwi Novianto 24/03/2023 06:39 WIB

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini.

Kemendagri Siapkan Surat Edaran Larangan Bukber bagi Pemerintah Daerah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini 1444 Hijriah.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 

Dalam surat tersebut, Mendagri diperintahkan memberikan arahan kepada kepada kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota soal pelarangan buka puasa bersama.

"Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

Pramono mengatakan larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, bahwa arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023). (NIA)

SHARE