Kemenhub Berlakukan Zero ODOL Tahun Depan, Ini Kata Pengusaha Truk
Kemenhub menargetkan kebijakan Zore Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai 2023
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan kebijakan Zore Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai 2023, seluruh truk yang beroperasi melebihi kapasitas yang telah ditentukan akan ditindak.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Gemilang Tarigan menyatakan bahwa memang kebijakan ini sudah dideklarasikan sejak 2017 lalu, namun masih banyak tantangan untuk menerapkannya.
"Ya seperti yang diketahui banyak naik turun yang terjadi seiring waktu dan juga banyak pro dan kontrak terkait kebijakan ini,'' jelasnya saat Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin 12/12/2022.
Dia melanjutkan bahwa APTRINDO senantiasa mendukung kebijakan tersebut asalkan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tegas.
"Dan juga hukuman yang sesuai," tambahnya.
Selain itu, Gemilang juga menyatakan bahwa yang paling penting dalam penerapan kebijakan ini adalah persuasi terhadap para pemilik barang. Sehingga semua pihak terlibat nantinya dapat bekerja sama untuk menjalankan kebijakan ini.
Seperti yang diketahui, dikutip oleh MPI dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL. Hal ini didukung karena keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL beroperasi yang akan berlaku pada tahun 2023 tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
''Penerapan zero ODOL di awal tahun 2023 nanti akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan,'' pungkasnya. (RRD)