News

Kementerian ESDM Prihatin Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi

Atikah Umiyani/MPI 10/08/2023 15:12 WIB

Kementerian ESDM menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum kasus korupsi yang menjerat eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Kementerian ESDM Prihatin Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penetapan tersangka Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) malam. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyatakan pihaknya turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa eks pejabat tersebut.

Lebih lanjut, dia menegaskan Kementerian ESDM menghormati proses hukum oleh pihak Kejagung. "Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Agung pada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).

Agung juga menegaskan Kementerian ESDM menjadikan peristiwa penahanan Ridwan Djamaluddin oleh Kejagung sebagai bagian penting dalam meningkatkan pelayanan pada aspek perizinan.

"Ini jadi bagian penting untuk meningkatkan pelayanan perizinan, perbaikan sitem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," lanjutnya. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Mantan anak buah Luhut Binsar Pandjaitan itu dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.53 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Selain Ridwan, terdapat satu tersangka lain yaitu HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Totalnya, ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun belum ada keterangan jelas atas penahanan tersebut.

(FRI)

SHARE