IDXChannel - Ridwan Djamaluddin (RD), eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara. RD dan AJ diduga mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
"Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).