sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

News editor Irfan Ma'ruf
09/08/2023 21:10 WIB
Ridwan Djamaluddin (RD), eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ore nikel.
Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun (Foto MNC Media)
Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun (Foto MNC Media)

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Tim penyidik juga menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. 

“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” tandas Ketut. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement