News

Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280

Iqbal Dwi Purnama 21/11/2023 18:40 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, sudah ada 25 Provinsi yang melaporkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, sudah ada 25 Provinsi yang melaporkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Jumlah itu berdasarkan per hari ini, Selasa sore, 21 November 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, beberapa Provinsi ada yang naik tertinggi dan ada yang terendah untuk keniakannya upah minimum 2024.

Secara presentase, kenaikan upah terendah berada di angka 1,2% dan kenaikan upah tertinggi ada di angka 7,5%.

Jika dihitung secara nominal, kata dia, maka kenaikan terendah di salah satu Provinsi ada yang hanya naik Rp35.750 untuk UMP tahun depan. Sedangkan keniakan secara nominal tertinggi saat ini berada di angka Rp223.280.

"Hingga sore hari ini, 25 Provinsi menetapkan upah minimum. Terendah Rp35.750 dan persentase terendah 1,2%, tertinggi persentasenya 7,5% dan Rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Indah menjelaskan, penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah. Sehingga, di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, didalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," sambungnya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas satu tahun diberlakukan struktur skala upah, yang artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Menurutnya, penetapan UMP tahun 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.

Indah menjelaskan dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur tiga variabel untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan skor 0,1-0.3 yang pilih oleh dewan pengupahan.

"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah satu tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Indah juga mengimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB. 

"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam. Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," pungkasnya.

(YNA)

SHARE