Keppres IKN Belum Terbit, Mendagri Tegaskan Jakarta masih Ibu Kota Negara
DKI Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, Pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini menambahkan, status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres," kata Tito.
Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).
"Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," kata Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota saat ini. UU IKN mengatur pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.
"Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata dia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan bahwa status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN.
"Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta," kata Supratman.
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap.
"Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)