Ketua DPR Minta Menteri ATR Batalkan SHGB dan SHM di Laut Tangerang
DPR RI minta Menteri ATR membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
"DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Permintaan itu dikakukan lantaran Dasco telah menerima laporan dari Komisi IV DPR RI ihwal sertifikat itu berada di atas laut.
"Kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut, demikian," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku tak mengetahui proses SHGB dan SHM di atas laut Tangerang bisa terbit.
"Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ATR menyatakan bakal mencabut SHGB atau SHM di pagar laut Tangerang, Banten.
Dia telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait adanya polemik pagar laut tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron.
(Febrina Ratna Iskana)