KKP Denda Dua Pelaku Pemasangan Pagar Laut Tangerang Rp48 Miliar
Menteri KKP menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa bayar denda sebesar Rp48 miliar kepada para pelaku pemasang pagar laut di Tangerang.
IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa bayar denda sebesar Rp48 miliar kepada para pelaku pemasang pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan Trenggono saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menyebut ada dua pelaku yang disanksi yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T. "Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata dia.
Menurutnya, dua pelaku tersebut terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya mengakui kesalahannya dan bersedia bayar denda.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ujarnya.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan dua pelaku inisial A dan T ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh dari investigasi KKP.
"Telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," tuturnya.
Dia menambahkan, KKP memberikan sanksi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, persoalan hukum diserahkan kepada Bareskrim Polri yang sudah mengusut soal dugaan pidana terhadap dua pelaku tersebut.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)