KLH Beberkan Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan Akan Dikenakan Sanksi
Ada banyak perusahaan dari berbagai sektor menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan ada banyak perusahaan dari berbagai sektor menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Diungkap Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, dari 5.476 perusahaan yang dinilai di seluruh Indonesia, sebagian besarnya belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Rasio menambahkan jika perusahaan tetap tidak patuh dalam beberapa waktu ke depan, maka KLH akan menempuh jalur hukum. Adapun langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
"Termasuk akan dilaksanakan penegakan hukum pembelian sanksi administratif, kemudian perdata maupun juga pidana. Ini adalah multiple instrumen yang dilakukan KLH dalam memastikan kepatuhan perusahaan sehingga kita bisa menangani ataupun meningkatkan kualitas lingkungannya di Indonesia," kata Rasio.
Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, Rasio menegaskan akan dilakukan pencabutan izin operasional.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," tuturnya.
Kendati demikian, Rasio menyebut bahwa KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” katanya.
(kunthi fahmar sandy)