sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
19/09/2025 12:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif.
OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)
OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif dalam memudahkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ketentuan ini tercantum dalam POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional.

Langkah ini diambil sebagai pelengkap analisis kelayakan debitur di luar data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi ini adalah dapat ya di POJK ini. Jadi ini bersifat opsional. Walaupun dalam praktiknya itu bisa saja digunakan. Hal ini untuk calon-calon debitur yang sebelumnya memang belum punya catatan track-record, atau mungkin ada catatan kecil (di SLIK-nya),” ujar Indah dalam pertemuan dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Dalam Pasal 14 ayat (2) POJK 19/2025 tertulis bahwa Bank/LKNB dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement