sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
19/09/2025 12:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif.
OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)
OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)

"Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi pasal penjelas POJK 19/2025.

Ini juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga ini wajib memiliki izin dari otoritas.

"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata POJK tersebut.

Sedianya OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dalam konsideran (pertimbangan), dijelaskan bahwa PKA berperan menilai kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.

"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement