"Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi pasal penjelas POJK 19/2025.
Ini juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga ini wajib memiliki izin dari otoritas.
"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata POJK tersebut.
Sedianya OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Dalam konsideran (pertimbangan), dijelaskan bahwa PKA berperan menilai kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.
"Termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas," demikian tertulis dalam POJK 29/2024.