sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
19/09/2025 12:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif.
OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)
OJK Permudah Pembiayaan UMKM, Kini Perbankan atau LKNB Bisa Pakai Credit Scoring Alternatif (FOTO:iNews Media Group)

Memilih yang Sesuai

Indah menambahkan, bank atau LKNB dapat memilih metode penilaian kredit daari pihak ketiga yang paling sesuai.

Dalam Pasal 20 juga diatur ketentuan bahwa Bank dan LKNB bisa bekerja sama dengan mitra, baik perusahaan penjaminan, asuransi, layanan urun dana, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, dan pihak lainnya.

“Penilaian pihak ketiga juga ini silakan dipilih mana yang paling sesuai. Karena kan ada perjanjian dengan mitra juga di sini ya,” katanya.

Sedianya posisi SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking) masih menjadi basis analis utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur.

Namun, sejumlah pelaku UMKM selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan formal karena adanya catatan SLIK, baik debitur UMKM bermasalah (telat bayar tagihan), maupun yang belum memiliki rekam jejak keuangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement