Komdigi Tindak 27.334 Konten terkait Judi Online di Medsos
Komdigi kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait judi online yang beredar di media sosial.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial.
"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto, Jumat (22/11/2024).
Dia menambahkan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
"Akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol," kata dia.
Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
"Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol," kata dia.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.
"Judol bukan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan, justru sebaliknya, merusak stabilitas finansial," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)