Kominfo Blokir 425.506 Konten Judi Online, Nilai Transaksinya Fantastis
Sebanyak 425.506 konten judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
IDXChannel - Sebanyak 425.506 konten judi online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Jumlah itu dilakukan selama kurun waktu tiga bulan, mulai 18 Juli 2023 sampai 18 Oktober 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing.
"Dan 171.175 konten dari media sosial," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10/2023).
Budi menuturkan, pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online, yakni dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
"Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ucapnya.
Menurutnya, keberadaan judi online menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp350 triliun.
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," tegasnya.
(YNA)