Komisaris Panin Investment Didakwa Menyuap Eks Pejabat Pajak Senilai SGD500 Ribu
Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati, didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah terkait suap eks pejabat pajak, Angin Prayitno.
IDXChannel - Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati, didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah terkait suap pengurusan pajak kepada Eks pejabat Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Wawan.
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016.
Uang itu diberikan kepada Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jendral Perpajakan, Kementerian Keuangan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," tegas wawan.
Atas perbuatannya, Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FRI)