Komisaris Pupuk Indonesia Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean adalah Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean adalah Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya menambahkan lagi terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).
Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana sebesar Rp15 miliar yang diterima Edward Hutahaean.
"Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN. Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini ke mana saja," ucapnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka Edward merupakan pengembangan dari persidangan. Sebab, nama Edward berkali-kali disebut dalam beberapa kesaksian. Seperti saat sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, yang menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.
Edward kala itu mengklaim dapat meredam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung. Bahkan, dalam fakta persidangan, Edward pun meyakinkan dengan cara menelepon pejabat kejaksaan.
Namun Ketut Sumedana menegaskan bahwa Edward tidak ada ada hubungannya dengan penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI. Dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," ucapnya.
(SLF)