IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate cs.
Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak dua saksi ahli ke meja hijau. Mereka, di antaranya saksi Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta dan Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto.
Sebelumnya, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.