sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bongkar Kasus Korupsi BTS 4G, JPU Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara 

News editor Bachtiar Rojab
12/10/2023 16:21 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate cs
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate cs (Bachtiar Rojab/MPI)
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate cs (Bachtiar Rojab/MPI)

Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement