News

Komisi II DPR Belum Restui Pagu Anggaran KPU 2025 Senilai Rp3 Triliun

Danandaya Arya Putra 10/09/2024 21:35 WIB

Komisi II DPR RI menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000.

Komisi II DPR Belum Restui Pagu Anggaran KPU 2025 Senilai Rp3 Triliun. (Foto Danandaya/MPI)

IDXChannel - Komisi II DPR RI menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000. DPR meminta KPU merincikan lebih dulu alokasi dana tersebut sebelum meminta persetujuan.

"Komisi II DPR RI memberikan catatan dan meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang sudah disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI. Hasil review yang dilakukan harus disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia menyebut RDP akan kembali digelar pada 27 September 2024.

"Nanti kita sampai jumpa Tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang lebih cepat yang disusun oleh sekretariat," kata dia.

Dari keseluruhan pagu anggaran Rp3,062 triliun, meliputi program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.

"Terhadap usulan kegiatan baru KPU RI yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya," kata Doli.

(Dhera Arizona)

SHARE