sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Umumkan Perolehan Kursi DPR Pileg 2024, Ini Komposisinya

News editor Danandaya Arya Putra
26/08/2024 04:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague.
KPU Umumkan Perolehan Kursi DPR Pileg 2024, Ini Komposisinya. (Foto: MNC Media)
KPU Umumkan Perolehan Kursi DPR Pileg 2024, Ini Komposisinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.

"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalan ruang rapat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menjelaskan suara sah pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.

Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih suara sah nasional 25.384.673, menjadi partai politik pemenang pemilu 2024. Disusul Golkar dan Gerindra.

Berikut jumlah kursi DPR RI:

1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97 persen)

2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59 persen)

3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83 persen)

4. Partai NasDem, 69 kursi (11,9 persen)

5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72 persen)

6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14 persen)

7. Partai Amanat Nasional, 48 kursi (8,28 persen)

8. Partai Demokrat, 44 kursi (7,59 persen)

(Wahyu Dwi Anggoro)

Advertisement
Advertisement