IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dari 107 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang belum lengkap.
Data lengkap ataun tidaknya berkas LHPKN Bacakada ini dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pemeriksaan persyaratan pasangan calon (Paslon) dimulai sejak 27 Agustus sampai 21 September 2024. Sementara penetapan Paslon akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Kan masih diperiksa atau diteliti, sampai penetapan kan ya, nanti kita cek," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, kelengkapan berkas paslon akan dilakukan oleh KPU Daerah (KPUD).
"Ini kan yang menyatakan lengkap ga lengkap kan teman-teman di Provinsi, Kabupaten, Kota, nanti kami cek," kata dia.