Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad HoC HAM, Simak Kualifikasinya
Komisi Yudisial kembali membuka pendaftaran untuk Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi kekosongan jabatan.
IDXChannel - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Hal itu sejalan dengan surat dari Mahkamah Agung dalam rangka pengisian kekosongan jabatan.
KY menerima dua surat yang ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial bernomor 01/WKMA.Y/IV/2023 untuk kekosongan jabatan Hakim Agung pada MA dan Surat Nomor 02/WKMA.Y/IV/2023 ini perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim ad hoc HAM di MA.
"Tadi sudah disampaikan bahwa beberapa waktu lalu KY menerima dua surat, surat yang berasal dari MA ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial," kata Komisioner Komisi Yudisial Siti Nurjanah dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).
Siti menjelaskan pada periode penerimaan kali ini formasi yang kosong ialah 10 Hakim Agung pada MA yang terbagi dalam tiga kamar bidang. Kemudian untuk Hakim ad hoc HAM di MA akan dicari sebanyak tiga orang.
"Kekosongan jabatan Hakim Agung pada MA ini saya mulai dari kamar perdata ada 1 formasinya ini pengganti Hakim Agung yang pensiun. Kemudian di kamar pidana ini banyak sekali, ada 8 hakim agung yang kosong, ini juga pengganti beberapa Hakim Agung di kamar pidana yang sudah pensiun dan seleksi kemarin juga kita sudah mengajukan ke DPR tetapi tidak ada yang lolos, kemudian untuk kamar TUN khusus pajak dibutuhkan 1 orang hakim Agung," katanya.
"Perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung, tadi juga udah disampaikan bahwa tiga calon Hakim ad hoc ham yang kita usulkan ke DPR tidak ada yang lulus," ungkapnya.
Adapun mereka yang bisa mendaftar ialah yang lolos dalam persyaratan diantaranya yakni Warga Negara Indonesia,Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berijasah Magister di Bidang Hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Calon juga diperkenakan untuk memiliki pengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum paling sedikit selama 20 tahun.
"Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun dan tidak pernah dijatuhi pelanggaran disiplin," ungkap dia.
Pendaftaran calon peserta dilakukan secara daring, calon peserta pun diperkenankan untuk mengumpulkan sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan. Setelahnya berkas itu diunggah ke laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
"Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 29 Mei 2023," ujarnya.
(FRI)