IDXChannel - Daftar kekayaan 3 hakim yang baru disahkan oleh DPR yang menarik untuk disimak. Sebab, telah berhasil lulus dari ujian kepatutan dan kelayakan dan nama dari ketiga hakim tersebut yakni Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum.
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR menyebutkan bahwa dari ketiga hakim tersebut memiliki divisinya masing-masing diantaranya yakni Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama.
Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Selain itu, diketahui bahwa tiga hakim yang baru disahkan oleh DPR tersebut memiliki jumlah harta kekayaan yang cukup berlimpah.
Lalu berapakah kekayaan 3 hakim agung yang baru disahkan tersebut? Inilah penjelasan informasi yang telah dihimpun dari pemberitaan media nasional dengan judul ‘Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR’.
Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru
Berikut jumlah harta kekayaan yang dimiliki para Hakim Agung yang baru disahkan oleh DPR yang dilansir dari elhkpn.kpk.go.id:
1. Harta Kekayaan Lucas Prakoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Lucas Prakoso sebesar Rp3,8 miliar. Harta kekayaan tersebut dimiliki Lucas saat masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Mahkamah agung (MA).
Harta kekayaan Lucas terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Malang dan Semarang senilai Rp3,3 miliar. Lalu, memiliki tiga mobil dan dua motor senilai Rp331 juta, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp13,3 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp254 juta.