Komnas HAM Minta Perusahaan Tak PHK Karyawan Jelang Idul Fitri
Komnas HAM meminta perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.
IDXChannel - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Sebab, lembaga tersebut menerima banyak aduan terkait PHK massal dalam beberapa waktu terakhir.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan sektor industri otomotif, makanan dan minuman, tekstil, dan media mengalami goncangan PHK massal. Hal itu diketahui dari hasil pemantauan Komnas HAM.
Ia pun mencontohkan fenomena PHK yang terjadi pada pekerja PT Sritex Rejeki Isman yang mencapai 6.660 orang, Sanken Indonesia mencapai 1.000 orang, dan Yamaha Music Indonesia mencapai 1.000 orang.
"Komnas HAM menaruh perhatian terhadap adanya PHK tersebut, karena berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilakukan secara sewenang-wenang," tutur Uli dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (1/3/2025).
Sepanjang 2024, pihaknya telah menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Dari jumlah itu, PHK dilakukan oleh korporasi, Badan Usaha Milik Nasional/Daerah (BUMN/BUMD), dan pemerintah provinsi/kota/kabupaten.
"DKI Jakarta menempati peringkat pertama terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Uli.
Dari pemantauan Komnas HAM, para buruh yang di PHK kerap kesulitan mendapat pekerjaan. Menurutnya, hal itu diakibatkan perkembangan kondisi era digital seperti adanya kecerdasan imitasi (artificial intelligence) yang menggantikan jenis-jenis pekerjaan tertentu.
"Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital seperti pekerja digital, dan transportasi daring belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif, dan perlindungan sosialnya," tuturnya.
Kendati demikian, Uli meminta kooperasi tak melakukan PHK pada para pekerja. Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan hak-hak pekerja.
Uli juga meminta agar negara bisa memastikan para buruh yang di PHK bisa mendapat hak normatifnya seperti, jaminan sosial dan tunjangan hari raya.
"Meminta negara agar memastikan pekerja/buruh yang di-PHK untuk dilindungi hak-hak normatifnya, adanya jaminan sosial selama buruh/pekerja yang di PHK tersebut belum mendapatkan pekerjaan, dan hak buruh/pekerja yang di-PHK atas tunjangan hari raya diberikan sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan," kata Uli.
"Meminta adanya transparansi, independensi, dan imparsial jika terdapat penyelesaian permasalahan PHK melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial," lanjutnya.
(Febrina Ratna Iskana)