News

Konfirmasi Darurat Judi Online, PPATK Sebut Pelakunya dari IRT hingga Anak-anak

Ari Sandita 18/06/2024 22:17 WIB

lebih dari 80 persen masyarakat, atau hampir tiga juta anggota masyarakat yang bermain judi online, ikut melakukannya dengan nilai transaksi relatif kecil.

Konfirmasi Darurat Judi Online, PPATK Sebut Pelakunya dari IRT hingga Anak-anak (foto: MNC media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi tentang betapa daruratnya permasalahan judi online (judol) yang saat ini melanda Indonesia.

Tak hanya soal nominal dana yang berputar di industri ilegal tersebut yang sangat besar, namun juga kelompok masyarakat yang terlibat, di mana terungkap kalangan ibu rumah tangga (IRT) hingga anak-anak juga telah terpapar pengaruh buruk tersebut.

"Dalam temuan kami, berbagai kalangan kerap melakukan transaksi judi online, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, hingga anak-anak," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data PPATK, menurut Natsir, lebih dari 80 persen masyarakat, atau hampir tiga juta anggota masyarakat yang bermain judi online, adalah mereka yang ikut melakukannya dengan nilai transaksi relatif kecil, mulai di kisaran Rp100ribuan.

"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun," tutur Natsir.

Natsir menambahkan, sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan da lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan ayng legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini. 

"Karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya di kelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogjanya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," ungkap Natsir.

Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang diterima PPATK, dikatakan Natsir, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, masyarakat yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak, diketahui menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, untuk keperluan bermain judi online, dengan menggunakan nama dan rekening perantara. (TSA)

SHARE