News

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Erfan Ma'ruf 30/03/2023 13:28 WIB

Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo 2020-2022.

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo 2020-2022. 

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023). 

Kedua orang yang dicegah tersebut pertama ialah JS selalu pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Kemudian DT selalu Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud. 

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.

(DES)

SHARE