News

Korupsi Pupuk Subsidi, Uang Negara Rp1,27 Miliar Berhasil Diamankan

Suryono Sukarno 06/02/2023 18:20 WIB

Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzy diwajibkan mengembalikan uang negara senilai Rp1,27 Miliar.

Korupsi Pupuk Subsidi, Uang Negara Rp1,27 Miliar Berhasil Diamankan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzy mengembalikan uang negara senilai Rp1,27 Miliar. Atas kasus tersebut, ia divonis 1 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari  menyampaikan,  perkara tindak pidana korupsi di 2022 tersebut sudah inkrah.

“Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp1,27 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara,” jelas Kajari Feni Nilasari, Senin (06/02/2023) 

Terdakwa dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Kajari menyebutkan untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono. Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. 

Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan. "Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ungkapnya.

(DES)

SHARE