IDXChannel - Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara hanya mendapat kuota pupuk subsidi sebanyak 9.212 ton. Dengan kondisi tersebut, pemberian pupuk subsidi untuk para petani menjadi terbatas.
Untuk jumlah pupuk subsidi yang diberikan berdasarkan luas lahan petani yaitu maksimal dua hektare per orang yang datanya telah diinput dalam aplikasi E-alokasi.
Petani pun diwajibkan mendaftar dan mengajukan permohonan untuk mendapatkannya. "Jika sudah terdaftar, petani selanjutnya bermohon ke kios pengecer lalu diteruskan ke distributor dan produsen baru pupuk bisa dikirimkan," ujar Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolut, Nusbah Nuhung, Senin (6/2/2023).
Jika belum terdaftar di RDKK dipastikan tidak bisa menerima pupuk subsidi. Sesuai SK bupati, saat ini jumlah penerima pupuk subsidi di Kolut sebanyak 11.581 petani.