News

Korupsi Sektor Swasta Hambat Ekonomi dan Tingkatkan Biaya Usaha hingga 10 Persen

Dinar Fitra Maghiszha 28/11/2022 13:05 WIB

Korupsi di sektor swasta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan daya saing bisnis. Bahkan biaya aktivitas usaha dinilai meningkat lebih dari 10%.

Korupsi Sektor Swasta Hambat Ekonomi dan Tingkatkan Biaya Usaha hingga 10 Persen. (Foto: Ilustrasi/ MNC Media)

IDXChannelKorupsi sektor swasta tengah disorot karena jumlahnya terus meningkat. Perusahaan swasta di Indonesia didesak lebih aktif memerangi korupsi.

Menurut Ketua Koalisi Anti-Korupsi Indonesia Advisory Committee, Erry Riyana Hadjapamekas, korupsi di sektor swasta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan daya saing bisnis. Bahkan biaya aktivitas usaha dinilai meningkat lebih dari 10% menyusul aktivitas tindak pidana tersebut.

Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2004-2018, mantan petinggi KPK itu mencatat ada 238 kasus korupsi di sektor swasta, yang merupakan angka korupsi tertinggi kedua setelah anggota parlemen.

Berdasarkan catatannya, pada tahun 2017, korporasi swasta didakwa korupsi untuk pertama kalinya, dan meningkat menjadi empat perusahaan pada tahun 2018, Baginya, dalam situasi saat ini sektor swasta juga akan bertanggung jawab atas praktik korupsi.

“Banyak modus dalam sejumlah praktik korupsi di sektor swasta, antara lain pembayaran tambahan atau insentif lainnya untuk mempermudah dan melancarkan bisnis, yang tentunya sangat merugikan dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan bisnis,” kata Erry di Jakarta, dikutip Senin (28/11/2022).

Erry menilai swasta seharusnya dapat memperluas dan memperbanyak solusi agar menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui ekosistem bisnis yang bebas korupsi, perekonomian Indonesia dinilai akan menarik lebih banyak investor dan memberikan potensi kerja sama bisnis jangka panjang.

Dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan juga dipandang akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan.

Erry menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.

“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry.

Dia memaparkan, berdasar pada PERMA no. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis," pungkasnya.

(FRI)

SHARE