sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
24/11/2022 19:15 WIB
Masyarakat biasa saat ini bisa melaporkan kasus korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)
Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat biasa di Jakarta saat ini bisa melaporkan kasus korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Inspektorat DKI Jakarta, Inspektur Saefullah Hidayat mengatakan aduan tersebut dinamakan whistleblower system (WBS).

Dalam sistem yang sudah disediakan ini, ia meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawainya. Pelanggaran Kode etik tersebut dapat dilaporkan melalui sistem pengaduan terpadu (SIPADU) yang ada di inspektorat.jakarta.go.id.

"Jika ada pegawai Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir melakukan tindakan korupsi, bisa dilaporkan melalui sistem ini, kemudian masyarakat bisa mengadukan melalui sistem pengaduan terpadu ke inspektorat sehingga nanti inspektorat bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam acara festival anti Korupsi Pos Bloc Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, (24/11/2022).

Syaiful mengatakan WBS ini terintegrasi dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya soal korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar etika seperti Pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement