News

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN 2024

Nur Khabibi 07/03/2025 07:30 WIB

KPK mengungkapkan, terdapat lebih dari 108 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2024.

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat lebih dari 108 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2024.

"Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74 persen.

KPK, kata Budi, mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan di akhir Maret 2025.

"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak hanya berdiam diri dengan sekadar memberikan imbauan. Menurutnya, Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.

"Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya," katanya.

Berikut rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN:

- Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.

- Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.

- Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.

- Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.

(Dhera Arizona)

SHARE