sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, KPK Akan Koordinasi Soal LHKPN

News editor Nur Khabibi
11/02/2025 16:34 WIB
KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan terkait LHKPN enam staf khusus (stafsus) barunya.
KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan terkait LHKPN enam staf khusus (stafsus) barunya. (Kemenhan)
KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan terkait LHKPN enam staf khusus (stafsus) barunya. (Kemenhan)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) enam staf khusus (stafsus) barunya.

"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025). 

Jika setara, kata dia, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, yang bersangkutan menjadi pihak yang wajib LHKPN (WL).

Batas akhir pun sudah jelas, yakni tiga bulan usai pelantikan yakni 12 Mei 2025.

Jika stafsus tidak setara eselon I, II, dan III, maka aturan yang mewajibkan mereka lapor LHKPN berupa Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024 yang menyatakan stafsus menteri wajib menyampaikan LHKPN. 

Budi menjelaskan, beleid itu akan berlaku enam bulan pasca ditetapkan, yakni 1 April 2025. Sehingga, batas penyampaian LHKPN pihak-pihak yang dimaksud sampai pertengahan 2025.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement