IDXChannel – Gaji dan fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai Stafsus oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, hari ini Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, seorang Stafsus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier pun berhak menerima gaji dan fasilitas sesuai dengan ketentuan. Lantas, berapa gaji dan fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Gaji dan Fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Stafsus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator akan diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Adapun masa bakti paling lamanya sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.