News

KPK Ajukan Banding usai SYL Divonis 10 Tahun

Nur Khabibi/MPI 16/07/2024 17:32 WIB

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK Ajukan Banding usai SYL Divonis 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024). 

Tessa mengatakan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Dia menyebut pihaknya juga mengajukan banding terhadap vonis Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya. 

Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta menerima vonis yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(FRI)

SHARE