KPK Awasi Modus Pencucian Uang Lewat Aset Kripto dan NFT
KPK mewaspadai perkembangan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin canggih, seperti menggunakan aset kripto dan NFT.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai perkembangan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin canggih. Salah satunya melalui aset virtual seperti kripto hingga non-fungible token (NFT).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya memahami industri aset digital mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar. Sehingga aset digital yang digunakan oleh pelaku pencucian uang tidak terbatas pada aset kripto seperti bitcoin dan ethereum.
Tetapi aset digital lainnya seperti NFT juga digunakan para pelaku. "Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantisipasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (29/12/2022).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.
Hal itu sebagai komitmen bersama para Aparatur Penegak Hukum di Indonesia dalam merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. Tak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah untuk menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang.
Khususnya, aset digital terlarang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK baru memiliki salah satu instrumen untuk mengungkap perkara korupsi di dunia digital tersebut.
"KPK salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," beber Ali.
Pernyataan KPK itu sejalan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap temuan baru dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK menemukan modus baru para koruptor dalam menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal, valuta asing, hingga aset digital.
(FRI)